Menang Dalam Gugatan Pileg 2024, Tia Rahmania: Terimakasih PN Jakpus Prosesnya Sesuai Aturan Batasan Waktu

  • Bagikan

Kompassidik.online –  LEBAK – Tia Rahmania merupakan akademisi dan Dosen psikolog di salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta serta politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga pemenang pileg di tahun 2024, namun hanya gara-gara mengkritik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Dia dipecat oleh Partainya sehingga melakukan gugatan melalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akhirnya dinyatakan menang oleh PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan hasil perolehan suara dalam Pileg 2024 lalu, Tia Rahmania diputuskan sah atas kepemilikan suara berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Kronologis kejadian, sebelum dilantik sebagai anggota DPR Tia Rahmania memberi pembekalan karena ada sebuah kritik dan mengungkit kasus pelanggaran Etik terhadap Nurul Gufron mantan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, yang sudah di putus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibatnya Tia Dipecat oleh Partai Pengusung yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kejadian ini sempat Viral ditengah masyarakat, Senin (23/09/2024).

Saat di temui awak media Tia merasa bersyukur atas putusan PN Jakpus, walaupun proses nya cukup lama.

“Alhamdulilah, gugatan saya di PN Jakpus sudah di menangkan walau prosesnya cukup panjang, trimakasih PN Jakpus sudah memprises sesuai dengan batasan waktu,” ujar Tia. Minggu (20/4/2025).

“Untuk langkah selanjutnya saya serahkan semuanya kepada pengacara, saat ini saya fokus untuk kegiatan sosial sehingga bisa memberikan manfaat buat orang lain,” pungkasnya. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *