Kejati Sumsel Kembali Merilis Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi

  • Bagikan

Palembang, Kompassidik.online – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali merilis penetapan (3) orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. Senin, (23/09/2024).

Tiga orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ‘LRT’ Sumatera Selatan ditahan penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (Dokumentasi Kompassidik.online).


Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan (3) orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan ‘Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan.

“Satker pengembangan, peningkatan, dan perawatan prasarana perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. T.A. 2016 sampai dengan 2020,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis.

Menurut Vanny, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Penyidik meningkatkan status pemeriksaan (T) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya Persero Tbk, (IJH) selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Persero Tbk, dan (SAP) selaku Direktur Gedung III PT Waskita Karya Persero Tbk yang sebelumnya diperiksa sebagai sebagai saksi, kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 19 September 2024 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup penyidik menyimpulkan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi ‘Light Rail Transit’ Provinsi Sumatera Selatan.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September sampai dengan 08 Oktober 2024,” sambungnya.

Perbuatan para tersangka, dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sekadar informasi : Total estimasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp. 1,3 Triliun. Selain itu, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, ialah markup kontrak pekerjaan perencanaan, dan melakukan suap atau gratifikasi kebeberapa pihak dengan jumlah uang sebesar Rp. 25.600.000.000.

Untuk diketahui, penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak tertentu.

Selanjutnya, penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan LRT.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *