Kompassidik.online – Lebak – Kasus Ingkar janji oknum Kades, di kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, akan di Laporkan terkait masalah Utang pada salah satu suplier, (A) yang ada di wilayah Kecamatan warunggunung Kabupaten Lebak Banten (19/6/2025
Seorang Kepala Desa di Kecamatan Cibadak Diduga tidak ada. Itikad baik untuk dan tidak bertanggung jawab, soal Utangnya. Sebelumnya kades Asem berjanji akan mencicil utangnya, namun kades tersebut mengingkari janjinya untuk membayar utangnya dengan cara mencicil, ternyata itu modus, katanya
Korban (A) yang Merasa di kecewakan pun mersa geram dengan janji manis Kaded selaku Kepala Desa Asem, ternyata tidak mentepati janjinya dan tidak ada itikad baik, untuk membayarnya,
Korban yang nggan di subutkan namanya, Awalnya saya percaya kerena dia meyakinkan akan membayar, namun tetapi setelah beberapa kali janji, ahirnya saya sadar kalau saya cuma di beri harapan palsu, oleh oknum salah satu kepala Desa di Kecamatan Cibadak, ujarnya (A) dengan nada kesal
Selain itu ia juga mengatakan Kades Janjinya itu 10 Bulan akan mencicil tetapi ini sudah satu tahun lebih belum ada untuk membarnya, katanya (A)
Jika ingkar janji untuk membayar utang yang sudah di buktikan dengan perjanjian tertulis, termasuk yang menggunakan materai, dapat dipidanakan, jika Kades tersebut tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya kesalah satu suplier
Waktu perjanjian di atas matrai, di lakukan di kantor polsek warunggunung dan janji Kades akan membayar secara mencicil kepada suplier dan yang satunya itu di lakukan di kantor Desa sendiri, ucap suplier
Saat Awak media menemui kades tersebut yang diduga ingkar janji akan membayar cara mencicil. Namun kades tersebut juga mengakuinya kalau dia punya utang, terhadap suplier yang di anggap itu teman dekat, katanya Kades
Lebih lanjut, kades, mengatakan, bukan saya tidak mau bayar atau mencicil tetapi belum ada untuk membayarnya, dan saya pasti akan membayarnya masalah utang, dan saya juga mengakuinya soal saya pinjem uang keteman saya,
Selain itu awak media mencoba kimfirmasi melalui via whatsApp ke Sekdes, soal sekdes yang jadi saksi, dia jawab. Gx pak,
Namun sekdes tidak mengakui se olah-olah menutupi kesalahan kepala Desa, dia menutupinya, ujarnya Suplier pada awak media,
Selain itu Sekdes juga menjelskan pada awak media melalui via whatsApp.
Ia saya saksi saat dipolsek Atas kesepkan dua BLH pihak Ucap sekdes,” ujarnya
(Red)
Sumber: Suplayer (A)