Tendang Pintu Kos dan Aniaya Tetangga, Empat Pria di Tembesi Diciduk Polisi
Kompassidik.online|Batam – Empat pria diamankan oleh jajaran Polsek Sagulung, Polresta Barelang, usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di kawasan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Aksi brutal itu terjadi pada Rabu pagi, 21 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di Blok A No. 31, Kelurahan Tembesi.
Korban berinisial HT (30), warga setempat, menjadi sasaran amukan pelaku utama MF (23) yang diduga terpancing emosi setelah mendengar laporan dari istrinya tentang gangguan dari tetangga kos. Tak sendiri, MF mengajak tiga rekannya: KBP (21), EFL (25), dan P (36), untuk mendatangi kamar kos korban.
Setibanya di lokasi, keempat pelaku mendobrak pintu kamar saat korban masih tertidur, lalu menganiaya korban secara bersama-sama. Korban dipukul, ditendang menggunakan sepatu safety, dibanting ke lantai, bahkan dihantam dengan helm proyek. Aksi keji ini baru berhenti setelah dilerai warga. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin IPTU Anwar Aris, S.H., bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti: dua helai baju kerja, satu pasang sepatu safety merek Geret, dan satu helm kuning.
Kapolsek Sagulung, IPTU Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Terima kasih kepada warga yang sigap melaporkan kejadian ini,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Proses hukum terhadap para tersangka kini tengah berjalan di Polsek Sagulung.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana, melalui Call Center Polri 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store.