Ketua LSM GMBI way kanan penuhi panggilan inspektorat atas laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan DD oleh kepala kampung Kedaton

  • Bagikan

KETUA LSM GMBI DISTRIK WAY KANAN PENUHI PANGGILAN INSPEKTORAT ATAS LAPORAN PENGADUAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA OLEH KEPALA KAMPUNG KEDATON.

Kompas sidik online,- way kanan
Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan,BUSTAM Raja Ukum membenarkan bahwa hari ini Rabo tanggal 16 Juli 2025 saya memenuhi Panggilan Inspektorat Kabupaten. Way Kanan untuk memberikan Keterangan atas Pengaduan kami terhadap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024 oleh Kepala Kampung Kedaton yang ber inisial “H”.

Saat ditanya awak media tentang Detail apa yang diadukan Ketua Distrik LSM GMBI Way Kanan menjelaskan bahwa yang diadukan adalah Penyalahgunaan Wewenang dan Penyalah gunaan Dana Desa Kampung Kedaton ,namun secara detailnya kami belum bisa menjelaskan secara rinci dikarenakan hal ini sedang diproses dan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat jadi untuk mengetahui secara detail nya silahkan nanti temen temen Konfirmasi langsung Ke Inspektorat.,intinya hari ini kami datang memenuhi panggilan Inspektorat untuk dimintai keterangan ada 7 (tujuh) point yang menjadi temuan dan terhadap semua itu telah kami jelaskan dan berikan keterangan serta juga telah kami serahkan bukti – bukti awal sebagai mana aduan kami.

Untuk selanjutnya terserah Inspektorat nanti mekanisme selanjutnya tentang proses ini yang jelas menurut kami ,tapi ini menurut kami Lo ya telah cukup bukti dengan apa yang kami duga bahwa Kepala Kampung Kedaton inisial “H” telah menabrak Ketentuan Peraturan Perundang Undangan baik PERDA ataupun Peraturan Pemerintah tentang Desa

Menurut Ketua Distrik sebenarnya permasalahan ini telah lama dan telah dilakukan itikad baik untuk memberikan klarifikasi yang telah disampaikan lebih dahulu Kepada Kepala Kampung Kedaton sebelum dibuatnya Pengaduan secara Resmi ke Inspektorat ,LSM GMBI Distrik Way Kanan telah 2 dua kali mengirimkan surat permintaan Klarifikasi namun sepertinya tidak di gubris dan mungkin dianggapnya LSM GMBI mencari cari kesalahan di Kampung Kedaton saya tegaskan tidak begitu LSM GMBI karena kami menunggu suatu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap “INCRAH” atas penyalahgunaan wewenangnya selaku Kepala Kampung.

Ditambahkan juga oleh Kordiv Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung,S.Purnomo sangat disayangkan adanya Pendamping Desa yang semestinya selaku pendamping harus bisa memberikan saran dan masukan kepada Kepala Kampung supaya tidak melanggar ketentuan ketentuan Peraturan Perundang yang berlaku kan selaku Pendamping Desa sudah dibekali hal hal itu jadi dimana tanggung jawabnya selaku pendamping desa jangan hanya mendapatkan gaji buta aja sementara tanggung jawabnya diabaikan.

Ketua LSM GMBI menyatakan bahwa akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum ini karena menurutnya Kepala Kampung sudah semena mena dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan pribadi dan golongan, dan kami yakin Inspektorat akan Profesional Transparan dalam menangani Proses aduan ini.

Harapan ketua Distrik meminta kepada Inspektorat Kabupaten Way Kanan untuk tegas dan profesional serta transparan dalam melakukan pemeriksaan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa dan jangan takut adanya pihak pihak sebagai bek upnya

Tegakkan keadilan walau langit akan runtuh pungkasnya.

Dian Rozali H

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *