Kata, KBP Zulham Effendy Akan Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian

  • Bagikan

Kepala Bidang Porpam Polda Sulawesi Selatan KBP Zulham Effendy 

Kompassidik.com,Makassar–kabar  tak sedap yang  mencoreng lembaga kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang lagi ramai diperbincangkan di masyarakat Akibat Oknum Polisi di duga melepaskan seorang tahanan

Sementara Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, saat ini telah melakukan penegecekan ke Polres Jeneponto  terkait adanya aparat oknum Polres Jeneponto telah melepaskan di duga Bandar Sabu Sabu iya, menjelaskan saat di kompirmasi lewat Telpon Via Whatsapp ,ucapnya senin, (26/05/2025)

Lanjut, pihak propam Polda Sulsel dengan sigap melakukan melakukan pemeriksaan Ke Polres Jeneponto terkait issu yang beredar di Masyarkat  seorang Oknum Polisi MR dari satuan Reserse Narkoba telah melepaskan Bandar Sabu sabu  dengan  Membayar uang sebanyak 60 Juta, sebutnya

Kabid Propam Polda Sulewasi Selatan, apabila dari hasil pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan Propam  Polda Sulsel terbukti, tentunya kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,

Pada Dasarnya Propam  Polda Sulawesi Selatan tidak segan akan menindak dengan tegas Oknum Polisi yang melakukan pelanggaran kode etik, tegas KBP Zulham Effendi

Pasalnya beredar kabar bahwa, salah satu oknum Polisi di kesatuan tersebut diduga telah melepas seorang pengguna narkoba berinisial MR, setelah membayar uang sebanyak Rp 60 juta.

Informasi ini kemudian menimbulkan kegaduhan dan berbagai spekulasi di tengah Masyarakat. hingga saat ini.


Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan 

Sementara, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, menangapai terkait laporan tersebut, telah memerintahkan Kasi Propam AKP Bakri, untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi yang beredar. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait peristiwa tersebut.

“Kami masih mendalami informasi yang beredar. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, atau ada saksi yang mengetahui, kami mengimbau agar segera melapor supaya bisa ditindaklanjuti segera sesuai prosedur,” ujar Kapolres, Minggu (25/5).

Pihaknya juga menegaskan, jika dari hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Jeneponto juga mengajak Masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Jeneponto

(Suardi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *