www.kompassidik.online|Batam, 16 Maret 2025 – Dugaan praktik perjudian terselubung di berbagai tempat hiburan di Batam kembali mencuat, meskipun sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri). Hingga kini, belum ada tindakan hukum konkret terhadap pemilik dan pengelola tempat hiburan yang diduga terlibat, sehingga aktivitas mencurigakan masih berlanjut.
Beberapa tempat hiburan yang sebelumnya masuk dalam daftar penyelidikan, seperti Billiard Center Pub & KTV, Lucky City Puja Bahari, Nagoya Game Zone, dan Grand Dragon Pub & KTV, dilaporkan masih beroperasi dengan sistem kredit poin yang diduga menjadi celah bagi praktik perjudian terselubung.
*Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Bertindak Tegas*
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Batam mulai angkat suara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak lebih tegas. Menurut seorang warga Nagoya berinisial A, aktivitas perjudian berkedok hiburan ini semakin meresahkan.
“Kami melihat tempat-tempat itu masih beroperasi seperti biasa. Kalau memang benar-benar ingin memberantas perjudian, harus ada tindakan tegas, bukan sekadar penyelidikan tanpa hasil,” ujarnya.
Tokoh masyarakat lainnya, H. Syamsul, juga menyoroti dampak sosial dari keberadaan tempat-tempat ini. “Banyak orang yang terjerat utang karena bermain di sana. Mereka tergiur hadiah, tapi akhirnya uang mereka habis. Kami minta kepolisian segera menutup tempat-tempat ini jika memang terbukti melanggar hukum,” katanya.
*Indikasi Praktik Perjudian Masih Berlangsung*
Berdasarkan investigasi lapangan, beberapa modus operandi yang sebelumnya ditemukan masih tetap digunakan. Pemain membeli kredit untuk bermain, dan jika menang, mereka mendapatkan voucher yang bisa ditukar dengan barang tertentu. Meski tidak ada bukti langsung terkait penukaran dengan uang tunai, sistem ini dinilai tetap membuka celah bagi praktik perjudian.
Seorang mantan karyawan tempat hiburan di kawasan Batuaji yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa beberapa tempat memiliki “jalur khusus” untuk pemain tertentu. “Ada orang dalam yang bisa membantu menukar hadiah dengan uang. Tapi itu tidak dilakukan terang-terangan,” ungkapnya.
*Koordinasi dengan JPU Dipercepat*
Menanggapi desakan masyarakat, Polda Kepri menyatakan akan mempercepat koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari celah hukum yang lebih kuat dalam menindak pelaku. Kapolda Kepri, IRJEN POL. ASEP SAFRUDIN KAPOLDA KEPRI menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam.
“Kami sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan perjudian di lokasi-lokasi tersebut. Jika terbukti, kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat, termasuk pemilik tempat hiburan,” tegasnya.
Selain itu, aparat juga mulai menelusuri aliran dana yang masuk ke tempat-tempat tersebut untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan jaringan perjudian yang lebih besar.
*Langkah Pencegahan dan Pengawasan Diperketat*
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian akan meningkatkan patroli dan razia di tempat-tempat hiburan yang dicurigai. Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memastikan Batam terbebas dari praktik perjudian terselubung. Jika ada yang mengetahui informasi penting, segera laporkan ke kepolisian,” tambah Kapolda.
Dengan adanya perhatian besar dari masyarakat dan desakan agar APH bertindak lebih tegas, diharapkan kasus ini segera mendapat tindak lanjut konkret, bukan sekadar penyelidikan tanpa hasil.
(Tim Investigasi)