www.kompassidik.online|Tanjungpinang – Aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin sawmill (somel) di Km 12, Jalan Arah Tanjung Uban – Tanjungpinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin resmi. Namun, hingga kini, pihak berwenang belum mengambil tindakan tegas terhadap usaha yang disebut milik Ayong dan Ari tersebut. Rabu, 19 Maret 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi, usaha ini terus berjalan tanpa adanya dokumen perizinan yang jelas. Saat dikonfirmasi, Ari mengklaim bahwa usaha tersebut memiliki izin, tetapi ketika diminta menunjukkan bukti dokumen, ia menolak dengan nada tinggi.
“Apa urusan Anda menanyakan izin saya? Saya sudah memiliki izin,” ucapnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen yang diperlihatkan kepada publik sebagai bukti legalitas usaha tersebut.
Pentingnya Legalitas dalam Industri Pengolahan Kayu
Sebagai industri yang memanfaatkan sumber daya alam, pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa dokumen penting yang seharusnya dimiliki antara lain:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Industri (IUI) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Izin Pengolahan Kayu, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau izin lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 guna memastikan kayu yang diolah berasal dari sumber yang sah.
4. Izin Lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak adanya dokumen legal yang jelas menimbulkan kecurigaan bahwa kayu yang diolah berasal dari sumber ilegal, yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.
Dinas Terkait Enggan Bertindak?
Meski dugaan pelanggaran ini sudah berlangsung lama, instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum, belum menunjukkan tindakan tegas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa pihak berwenang membiarkan aktivitas ilegal ini terus berjalan?
Jika benar usaha ini beroperasi tanpa izin, maka pihak berwenang seharusnya segera menutup operasionalnya dan menindak pemilik usaha sesuai dengan hukum yang berlaku. Pembiaran seperti ini dapat menciptakan preseden buruk dan mengindikasikan adanya potensi praktik pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan. Jika tidak, maka dugaan adanya keterlibatan oknum yang melindungi bisnis ini bisa semakin menguat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang terkait langkah yang akan diambil terhadap usaha sawmill ilegal di Km 12 Tanjungpinang ini.