Serang,04-07-2025
Cecep Azhar: Usul dan Saran Kepada Pemerintah Pusat, DPR RI dan MA agar sengketa Pemilu di buat Peradilan Khusus ( Peradilan Pemilu) Terpisah Dari Mahkamah Konstitusi
Peradilan yang merupakan bagian dari lembaga yudikatif memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan suatu negara khususnya dalam menegakkan hukum dan keadilan, lembaga yudikatif termasuk peradilan adalah cabang kekuasaan negara yang bertanggungjawab untuk mengadili perkara hukum dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan benar.
Fungsi utama lembaga yudikatif adalah menyelenggarakan peradilan yaitu memeriksa, mengadili dan memutus perkara hukum yang masuk kepengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sengketa pemilu dibuat peradilan pemilu yaitu peradilan khusus yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara hukum terkait sengketa pemilu, peradilan pemilu ini bisa masuk di bawah kendali atau lingkungan Mahkamah Agung seperti peradilan umum lainnya tidak tercampur baur dengan perkara-perkara seperti menguji UU terhadap UUD 1945, dan memutus sengketa kewenangan negara.
Terkait perekrutan Hakim Konstitusi (MK) di Indonesia dilakukan melalui split and quota yang melibatkan tiga lembaga negara yaitu Presiden, DPR, dan MA, setiap lembaga mengajukan tiga calon hakim dan presiden menetapkan kesembilan orang tersebut. masing-masing lembaga memiliki mekanisme sendiri dalam menyaring dan mengajukan calon hakim.
Sedangkan perekrutan hakim peradilan umum di Indonesia dilakukan melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) bekerjasama dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Calon Hakim lolos seleksi CPNS kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan Calon Hakim sebelum di lantik menjadi hakim.
Perekrutan Hakim di sengketa Pemilu di peradilan pemilu ini menurut saya harus dilakukan melalui Mahkamah Agung membuka rekruitmen Calon Hakim seperti halnya peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara artinya bahwa perekrutan hakim peradilan pemilu ini dilakukan khusus oleh lembaga yudikatif tidak tercampur baur dengan lembaga lainnya seperti Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif, agar peradilan pemilu di bawah naungan atau lingkungan MA lebih fokus menangani sengketa Pemilu untuk lebih hati-hati dan tidak memiliki kepentingan khusus alias netral (tidak terpengaruh dgn syarat kepentingan dari lembaga lainnya seperti lembaga eksekutif dan lembaga legislatif), independen, berintegritas adil dan benar sebagai lembaga yudikatif murni.
Peradilan Pemilu ini dapat mengadili bukan hanya pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final akan tetapi menurut saya peradilan pemilu ini mengadili pada tingkat pertama, tingkat banding/ tingkat kasasi terkait waktu pelaksanaannya bisa disesuaikan agar tidak terlalu lama jika ini diterapkan semoga keadilan dan kebenaran akan terwujud dengan baik dan benar.
Akan tetapi jika sengketa pemilu ini masih diselesaikan di Mahkamah Konstitusi maka perekrutan Calon Hakimnya dilakukan seperti di peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata usaha negara melalui Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tidak tercampur baur dengan Lembaga eksekutif dan lembaga legislatif agar terjamin rasa keadilan dan kebenarannya. Terkait Putusannya tidak bersifat final (tingkat pertama dan terakhir) melainkan tingkat pertama, tingkat banding / Kasasi hanya waktunya bisa di sesuaikan agar tidak terlalu lama dan tepat waktu.
Redaksi