“Tanah Dirampas, Pasir Dijarah: Warga Kuala Sempang Melawan!”

  • Bagikan

Tanah Warga di Desa Kuala Sempang Bintan Diduga Dijarah Penambang Pasir Ilegal, Kuasa Pemilik Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Kompassidik.online|Bintan Aksi dugaan penjarahan lahan milik warga kembali terjadi di Desa Kuala Sempang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sebuah tumpukan pasir besar ditemukan di atas lahan pribadi, diduga hasil aktivitas tambang ilegal yang merambah tanpa izin. Minggu, (27/04/2025).

Fakta ini terungkap setelah M. Ridwan JB. Corebima dan Iskandar, selaku penerima kuasa penuh dari pemilik lahan bernama Herman, melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Mereka menemukan bukti nyata berupa lubang-lubang besar di atas lahan tersebut yang menunjukkan aktivitas penggalian pasir secara masif.

Seorang warga yang bertindak sebagai kuasa pemilik lahan menyatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk melakukan aktivitas penggalian ataupun pengambilan pasir di lokasi tersebut. “Ini murni perampasan hak milik. Kami akan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari para pelaku,” tegasnya saat ditemui di lokasi.

Dalam pantauan di lapangan, tampak jelas lahan yang semula berhutan kini berubah menjadi hamparan pasir dengan tumpukan besar di tengahnya. Aktivitas ini tidak hanya merugikan pemilik lahan secara materi, tetapi juga merusak ekosistem sekitar.

Kuasa hukum pemilik lahan menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. “Kita tidak main-main. Ini pencurian kekayaan alam di atas tanah hak milik,” ujarnya.

Warga sekitar berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang dapat terjadi serta pelanggaran hak atas tanah warga yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait.

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 362 KUHP tentang pencurian

> Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.

2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009)

Pasal 158

> Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

3. KUHP – Pasal 406 tentang perusakan barang

Jika dalam proses pengambilan pasir terjadi perusakan lahan atau fasilitas di atas lahan tersebut.

Ancaman pidana: 2 tahun 8 bulan atau denda.

4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98

> Barang siapa dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hingga mengakibatkan kerusakan serius, dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Kesimpulan singkat:

Kalau ada pihak mengambil pasir di tanah orang lain tanpa izin, itu bisa kena pencurian (Pasal 362 KUHP) + pertambangan ilegal (Pasal 158 Minerba).

Kalau ada perusakan lahan, tambah lagi Pasal 406 KUHP dan UU Lingkungan Hidup.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *