Aktivitas Mencurigakan Terendus di Gudang Ban Hang Kasturi

  • Bagikan

LoPenyegelan Ban Ilegal di Tanjungpinang: Bau Anyir Kembali Tercium dari Gudang Hang Kasturi

Kompassidik.online|Tanjungpinang Petugas Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Balai Pengawasan Tata Niaga (BPTN) Medan menyegel ratusan ban ilegal yang tersimpan di gudang Jalan Hang Kasturi Batu 10 Tanjungpinang, Kamis (21/9) lalu. Namun belakangan ini, aktivitas mencurigakan kembali tercium dari lokasi tersebut.

Penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan di dua titik, yakni gudang ban di Jalan Hang Kasturi Batu 10 Tanjungpinang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan total 663 ban truk dan bus yang tidak memiliki dokumen resmi.

“Di Tanjungpinang ada 246 ban. Di Bintan ada 417 ban,” ungkap Kepala BPTN Medan, Andri, di Tanjungpinang.

Menurut Andri, pengelola gudang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) atas barang-barang tersebut. Untuk mengamankan barang bukti, pihaknya melakukan penyegelan dan menempatkan Tata Niaga Line agar ban tidak berpindah tempat.

Lebih lanjut, Andri menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola gudang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun, hingga kini, identitas mereka belum dipublikasikan ke publik.

Meski sudah disegel, hasil investigasi awak media menemukan bahwa gudang di Jalan Hang Kasturi Batu 10 Tanjungpinang diduga masih beroperasi. Pada pukul 01.00 WIB dini hari, awak media mendapati adanya aktivitas bongkar muat barang. Saat mencoba mengonfirmasi, awak media ditolak masuk. Seorang pengawas yang berada di lokasi bahkan mengaku sudah tidak lagi bekerja di gudang tersebut dan menyatakan bahwa pemiliknya tidak ada di tempat.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas ilegal di gudang tersebut belum benar-benar berhenti, meski telah disegel oleh petugas.

Pihak Kemendag dan BPTN diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah lebih tegas guna memastikan penyegelan benar-benar efektif dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Bersambung….

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *