Kompassidik.com – Lebak – Bangunan tower pemancar Wifi atau disebut Tower Monopole yang terletak di sekitar Lahan PERUM Perhutani di Wilayah Kampung Sindangwangi, Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang menimbulkan polemik dan kekhawatiran bagi Warga sekitar. (24/10/2024)
Mereka takut bangunan tersebut akan berdampak terhadap lingkungan.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, menurutnya bangunan tower itu berdiri sejak beberapa bulan lalu.
“Ini baru dugaan ya pak, mungkin saja tower itu tidak berizin atau ilegal, sebab setahu kami lokasi pemasangan tower Wifi tersebut mutlak ada di tanah Wilayah Perum Perhutani”, tegasnya
Terpisah, ketika di konfirmasi Via Wats app Kepala Desa Sindang Wangi, Aup Ma’rup dengan singkat Membenarkan.
” Betul kang, tower itu ada di lahan perhutani”, Ungkapnya.
Sanaca, seorang pengguna sekaligus penjual Voucer wifi eceran, dengan polos membenarkan, menurutnya memang benar pemasangan tower itu ada di lahan perhutani.
“Saya kurang tahu masalah perizinan, memang benar tower itu ada di lahan perhutani dan pihak perusahan mungkin saja tidak pernah meminta atau membuat izin”, ungkapnya.
Ilyas Anggota LSM GNI (Gema Nasiona Indonesia) mengatakan Ia merasa prihatin dan Khawatir terhadap keselamatan Warga sekitar.
“Selaku kontrol sosial Saya merasa Khawatir,Jika turun hujan karena tinggi tower tersebut khawatir tersambar petir, Selain itu kami juga menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak pengusaha, Sebab tower dikomersilkan tidak hanya kepada warga sekitar Desa Sindang wangi, bahkan sampai ke Desa yang lain di Kecamatan Muncang”, ungkapnya.
” Ketinggian Tower itu mencapai sekitar kurang lebih 25 meter ,jika datang musim hujan dan angin kencang,tentunya akan sangat berbahaya” imbuhnya..
“Kami sudah melakukan Kroscek, bangunan itu bukan tower telekomunikasi tetapi hanya pemancar Wifi. Dan sampai saat ini tidak ada satupun izin yang berkenaan dengan itu. Untuk tertib perizinan, saya berharap apapun usaha yang akan dilakukan baik perorangan maupun lembaga atau badan hukum wajib memiliki izin,”tegasnya
” Kemi Berharap agar ada ketegasan dari pihak Terkait khususnya Perum Perhutani agar segera turun tangan, menindak lanjuti permasalahan ini ” Pungkas ilyas.(Team/Red)