Pencuri Kabel Tembaga PT Uniscon Karya Tama Diringkus Polisi

  • Bagikan

Muara Enim, Kompassidik.online – Pelaku pencuri kabel tembaga milik PT Unison Karya Tama di areal PLTU Sumsel 1, diringkus tim Tarantula Polsek Rambang Dangku. Senin, (06/01/2025).

Berdasarkan data informasi yang diterima redaksi Kompassidik.online, tercatat peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (01/01/2025).

Pelaku diamankan petugas keamanan saat hendak meninggalkan lokasi areal PLTU melewati POS 2 yang saat itu sedang memeriksa isi tas pelaku.

Saat diperiksa, ditemukan potongan kabel tembaga yang telah dikupas. Ia mengaku, kabel tersebut didapatkannya dari Mess PT Uniscon Karya Tama, Block C yang berada di areal PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru,Kabupaten Muara Enim.

Pelaku telah dilaporkan pihak PT Uniscon Karya Tama ke Polsek Rambang Dangku. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Polsek Rambang Dangku.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, Polsek Rambang Dangku telah menerima laporan dari PT Uniscon Karya Tama. Hal tersebut telah disampaikan Kapolsek Rambang Dangku, IPTU A. Yurisco Aguslim, S.E., M.Si., kepada Kapolres Muara Enim. 

Pelaku pencuri kabel tembaga milik PT Unison Karya Tama. Tersangka E (45). Dokumentasi : Kompassidik.online Muara Enim. Senin, (06/01/2025).


Menurutnya, setelah menerima laporan Kapolsek Rambang Dangku langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Candra Rusman, S.E., bersama tim Tarantula menuju lokasi kejadian.

“Berkoordinasi dengan pihak keamanan PLTU Sumsel. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E (45) berserta barang bukti potongan kabel tembaga milik PT Uniscon Karya Tama. Rabu sore. Pukul 17. 00 WIB.” Terangnya dalam keterangan tertulis.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan terduga pelaku E (45) :

* Delapan Gulung Kabel Tembaga yang telah dikupas

* Satu bilah pisau cutter dan

* Dua ember besi berisi sisa kupasan kabel.

Akibat perbuatan pelaku, pihak PT Uniscon Karya Tama mengalami kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

” PT Uniscon Karya Tama mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000. Tersangka berserta barang bukti sudah di bawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka (E) akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Sekadar informasi : Pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong, dan mengupas kabel tembaga menggunakan pisau cutter.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *