Patokan, Pantangan dan AMPERA bagi Pemimpin Negeri

  • Bagikan

Oleh : H. Akhmad Jajuli

Kompassidik.online – Tokoh-tokoh Besar di Asia Selatan melawan penjajahan Inggris. Maka Negara Republik India merdeka tanggal 15 Agustus 1947 — dengan Tokoh Pergerakan Utama : Mahatma Gandhi, Jawaharlal Nehru, Subhas Chandra Bose dan Vallabhbhai Patel. Sehari sebelumnya, 14 Agustus 1947, Republik Islam Pakistan menyatakan kemerdekaannya — di bawah pimpinan Tokoh Utama Mohamad Ali Jinah. Pada giliran berikutnya Seikh Mujibur Rahman menyatakan Pemisahan Diri dari Pakistan pada 26 Maret 1971.

Dalam perjalanan sejarahnya Bangladesh sempat dipimpin oleh Perdana Menteri Seikh Hasina Bin Seikh Mujibur Rahman (1996 – 2001 dan 2019 – 2024). Akhir Masa Pemerintahan Hasina sangat tragis akibat Perlawanan Rakyat : Hasina melarikan diri ke Luar Negeri, dua orang Petinggi Pemerintah digantung oleh Massa Rakyat dan kerusakan fasilitas umum terjadi di berbagai tempat.

Apa kesalahan utama Hasina? Dia memberlakukan suatu Peraturan “Afirmasi” bahwa sebanyak 30% dari Lowongan Kerja yang ada diperuntukan bagi para Keluarga Besar Pahlawan dan Pejuang Kemerdekaan Bangladesh — semacam Legiun Veteran atau Ikatan Pendukung Kemerdekaan Bangladesh — yg secara politik berafiliasi kepada Hasina.

Pada sisi lain Publik Bangladesh menginginkan agar rekrutmen pegawai atau karyawan tetap berlaku sebagaimana sebelumnya yakni dilakukan berdasarkan PRESTASI pelamar yang bersangkutan (merit system). Kelompok Penentang Hasina ini menilai bahwa keputusan Hasina itu sangat diskriminatif. Maka kemudian pecahlah kerusuhan besar-besaran di seantero Bangladesh pada beberapa bulan kemarin di tahun 2024 ini.

AMPERA di Indonesia

Ada tiga patokan utama dalam menjalankan kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, yakni Tujuan Bersama, Aturan Bersama dan Agenda Bersama.

Cita2 Mulia dan Tujuan Hidup Bersama Rakyat di Republik Indonesia (RI) adalah mewujudkan Masyarakat yang Adil dan Makmur secara Berkeadilan berdasarkan Pancasila. Peraturan Bersamanya adalah Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, UU, Ketetapan dan Keputusan MPR RI, Undang-undang (UU), Peraturan Pengganti UU (Perpu), dan seterusnya hingga Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Desa (Perdes) hingga Keputusan Kepala Desa. Agenda Bersamanya, antara lain, ada Pilpres, Pileg, Pilkada hingga Pilkades. Berikutnya ada Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK (Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja), Seleksi Calon Anggota Polri dan TNI, Seleksi Calon Komisioner KPK, KPU, Bawaslu, DKPP, serta sejumlah Lembaga Non-Kementerian lainnya.

Agar kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara kita ayem, tentrem, aman, damai, bersatu plus maju, mandiri, makmur serta Sejahtera secara Berkeadilan ya tinggal melaksanakan TIGA PATOKAN UTAMA di atas : Tujuan Bersama, Aturan Bersama dan Agenda Bersama. Wajib mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Selain Tiga Patokan Utama di atas juga wajib senantiasa mengingat dan memperjuangkan Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA). Wajib merasa hidup “senasib, sepenanggungan dan sependeritaan” terkait Kemiskinan, Kebodohan, Kesehatan, Ketertinggalan serta kebutuhan2 Rakyat yg lainnya.

INDONESIA adalah satu-satunya Negara di Dunia yang kemerdekaannya diraih dengan cucuran keringat dan cucuran darah para pahlawan. Sebelumnya juga ada kerelaan para Pimpinan Kerajaan, Kesultanan dan Pimpinan Kewilayahan lainnya untuk bergabung dan bernaung dalam wadah Negara RI. Selain Indonesia juga ada dua Negara yang telah merdeka namun harus bersimbah darah mengusir mereka yg melakukan pendudukan atas Negaranya, yakni Aljazair di Afrika Utara (dari Pendudukan Perancis) dan Vietnam (dari Pendudukan Amerika Serikat).

Para Pejabat Negeri ini juga wajib mengingat Empat Pantangan utama, yakni : Jangan terlibat Tindak Pidana (baik Umum maupun Khusus), jangan melakukan Tindak Asusila, jangan menista SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan) serta jangan mengganggu Pendapatan (Periuk Nasi) Rakyat. Kerusuhan di Bangladesh kemarin itu terjadi karena Petinggi Negeri di sana, antara lain, telah melanggar “Larangan yang Keempat” itu.

Untung saja “Kasus Pembegalan” terhadap Putusan MK No. 60 (Tentang Ambang Batas Syarat Dukungan bagi Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak 2024) dan terhadap Putusan MK No. 70 (Tentang Syarat Umur untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wagub) tidak berlanjut dilakukan oleh Baleg (Badan Legislasi) dan para Anggota DPR RI. Andai saja pihak DPR RI “keukeuh” dengan pendapat dan kepentigan kelompoknya sendiri maka entah apa yg akan terjadi dengan Negeri ini dan akan berdampak negatif seperti apa —- baru pertama kali terjadi pada Aksi Demo Massa tgl 22 Agustus 2024 kemarin, Aksi Demo Massa tidak hanya diinisiasi dan dilakukan oleh para Mahasiswa melainkan juga dilakukan oleh para Buruh, para Pelajar, para Guru Besar, oara Dosen, bahkan hingga dihadiri oleh para Artis dan para Komika.

Sekali lagi, kepada para Elite Negeri ini dimohon untuk selalu mempedomani TIGA PATOKAN UTAMA, AMANAT PENDERITAAN RAKYAT (AMPERA) dan EMPAT PANTANGAN UTAMA itu.

Negara Indonesia tidak akan terkoyak karena perbedaan Suku Bangsa, Agama, Bahasa serta perbedaan Kelompok Sosial — namun berpotensi terkoyak apabila terjadi dua hal : terjadinya KETIDAKADILAN HUKUM dan SOSIAL dan timbulnya perasaan TIDAK BERSAMA lagi (tidak merasa senasib sepenanggungan dan sependeritaan).

Dirgahayu Republik Indonesia! (Red)

Penulis adalah Warga Banten Asal Kampung/Desa Cilangkahan, Kec. Malingping, Kabupaten Lebak. 24/08/2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *