Mantul Polresta Tanjungpinang Usut Dugaan Pencemaran Nama Media TJN

  • Bagikan

Mantul Respons Cepat Polresta Tanjungpinang Tangani Dugaan Pencemaran Nama Baik Pimpinan Media TJN di Facebook

www.kompassidik.online|Tanjungpinang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang bergerak cepat menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Laporan ini diajukan oleh Pimpinan Media Online Tinta Jurnalis News (TJN) beberapa pekan lalu. Minggu, 13 April 2025.

Dalam laporan tersebut, dua akun Facebook dengan nama pengguna Edo Tinta dan Rendi Surya diduga telah menyebarkan informasi pribadi tanpa izin serta menulis narasi yang dinilai menyerang secara pribadi dan mencemarkan nama baik di ruang digital terbuka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 12 April 2025, Pimpinan TJN memenuhi undangan resmi dari Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami konten yang diunggah oleh kedua akun tersebut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 65 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Penyidik Unit Tipidter menyampaikan bahwa proses penelusuran terhadap identitas pemilik akun masih berlangsung, meskipun menghadapi kendala teknis dalam pelacakan digital. “Kami tetap berkomitmen untuk mengungkap identitas pelaku di balik akun tersebut,” ujar penyidik.

Pimpinan Tinta Jurnalis News mengapresiasi langkah tegas kepolisian. “Bravo untuk Polresta Tanjungpinang. Ini menjadi bukti bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum. Semoga kasus ini menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menghindari perilaku digital yang merugikan orang lain. “Media sosial seperti Facebook seharusnya menjadi ruang komunikasi yang sehat, bukan tempat penyebaran kebencian,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa aktivitas di dunia maya tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku. Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta melindungi hak-hak warga di era digital.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *