Mantan Residivis Kasus Curat Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan

Tanggamus, Kompassidik.online – Parhan Ali Abbas alias Bokir (20) Warga Way Taman, diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung di Jalan Bumi Jaya Pekon Terbaya, karena terbukti melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Kabar ini disampaikan langsung Kapolsek Kota Agung, IPTU Rudi Khisbiantoro, S.Pd., M.H. Minggu, (09/02/2025).

Rudi menjelaskan, Bokir ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian di rumah Wawan Oktaldi (Korban) yang beralamat di Dusun Cukuh, Batu Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

” Pelaku ditangkap atas bantuan warga. Kamis, 06 Februari 2025, Pukul 12.00 WIB, di Jalan Bumi Jaya Pekon Terbaya,” kata IPTU Rudi Khisbiantoro, S.Pd., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., saat Konferensi Pers di Polsek Kota Agung.

Dalam aksinya, Bokir melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban, kemudian merusak dinding bagian belakang rumah yang terbuat dari geribik.

Setelah masuk, ia mencuri dua buah hp yang sedang di charger oleh korban di dalam kamar, setelah itu keluar melalui pintu depan rumah korban.

Selanjutnya, Rudi mengungkapkan Bokir telah mengakui perbuatannya mencuri satu buah hp merek Infinix Smart 8, dan Oppo A3X milik korban.

“Pelaku ini, residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2023, pernah menjalani hukuman di Rutan Kota Agung,” ungkap Rudi.

“Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Aksi tersangka mengakibatkan korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.3.100.000.,- (tiga juta seratus ribu rupiah). Saat ini tersangka, dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses selanjutnya sesuai aturan, dan hukum yang berlaku.

(Sindy Claudia)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *