LSM GMBI way Waykanan akan layang kan surat klarifikasi ke dua ke dinas PUPR terkait temuan BPK tahun 2022 dan 2023

  • Bagikan

DPD LSM GMBI Way Kanan Akan Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Terkait Temuan BPK Tahun 2022 dan 2023

Way Kanan,,kompas sidik – Dewan Pimpinan Distrik (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan akan kembali melayangkan surat klarifikasi kedua kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan.
Surat ini berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 dan 2023.

Ketua DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan, Bustam yang bergelar Raja Ukum, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi pertama kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan melalui surat Nomor: 01.00/P.Kla/DPD GMBI.W-K/III/2025 tanggal 13 Maret 2025. Surat tersebut meminta penjelasan atas dua temuan BPK, yakni:

1. LHP BPK Nomor: 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 4 Mei 2023, yang mencatat kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan konstruksi jalan aspal dengan nilai sebesar Rp 1.102.222.167,71.

2. LHP BPK Nomor: 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, yang mencatat kekurangan volume dan spesifikasi pada lima belas paket pekerjaan jalan dan jembatan dengan total nilai temuan sebesar Rp 3.002.562.463,56. Dari jumlah tersebut, baru ditindaklanjuti sebesar Rp 710.932.446,49.

Adapun rincian kelebihan bayar pada beberapa rekanan pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam LHP BPK antara lain:

1. CV. PK sebesar Rp 159.124.784,14

2. CV. PK sebesar Rp 127.267.995,56

3. CV. TS sebesar Rp 110.794.131,04

4. CV. TS sebesar Rp 187.294.918,91

5. CV. PTSB sebesar Rp 220.844.719,33

6. PT. BLP sebesar Rp 27.464.967,58

7. CV. KLJ sebesar Rp 123.402.276,18

8. CV. DGP sebesar Rp 230.236.765,10

9. CV. TG sebesar Rp 135.549.030,44

10. CV. AS sebesar Rp 769.000.125,27

Total kelebihan bayar dari seluruh perusahaan tersebut mencapai miliaran rupiah, yang dinilai sangat merugikan keuangan negara.

Sebagai upaya lanjutan, LSM GMBI juga mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada Inspektorat Kabupaten Way Kanan melalui surat Nomor: 01.00/P.PIP/DPD GMBI-WK/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, dengan maksud memperoleh informasi terkait tindak lanjut pengembalian atas dua temuan BPK tersebut. Namun, dalam surat balasan Inspektorat Nomor: 700/100/III.01-WK/2025, pihak Inspektorat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan data yang diminta.

Bustam menyayangkan sikap Dinas PUPR yang tidak memberikan klarifikasi maupun penjelasan. Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengirimkan surat klarifikasi kedua. Apabila klarifikasi kembali diabaikan, LSM GMBI menyatakan siap melaporkan dugaan kerugian negara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, serta mendorong agar dugaan pelanggaran ini segera diusut tuntas.

“Kerugian ini berdampak langsung pada masyarakat Way Kanan. Mirisnya, kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan justru sudah rusak parah di 15 titik lokasi. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan oleh Kepala Dinas PUPR terhadap pelaksanaan proyek,” tegas Bustam.

Ia berharap, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak terus merugikan keuangan negara dan masyarakat<img src="https://www.kompassidik.online/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250419-WA0021.jpg" alt="DPD LSM GMBI Way Kanan Akan Layangkan Surat Klarifikasi Kedua ke Dinas PUPR Terkait Temuan BPK Tahun 2022 dan 2023

Way Kanan,,kompas sidik – Dewan Pimpinan Distrik (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan akan kembali melayangkan surat klarifikasi kedua kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan.
Surat ini berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 dan 2023.

Ketua DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan, Bustam yang bergelar Raja Ukum, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi pertama kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan melalui surat Nomor: 01.00/P.Kla/DPD GMBI.W-K/III/2025 tanggal 13 Maret 2025. Surat tersebut meminta penjelasan atas dua temuan BPK, yakni:

1. LHP BPK Nomor: 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 4 Mei 2023, yang mencatat kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan konstruksi jalan aspal dengan nilai sebesar Rp 1.102.222.167,71.

2. LHP BPK Nomor: 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, yang mencatat kekurangan volume dan spesifikasi pada lima belas paket pekerjaan jalan dan jembatan dengan total nilai temuan sebesar Rp 3.002.562.463,56. Dari jumlah tersebut, baru ditindaklanjuti sebesar Rp 710.932.446,49.

Adapun rincian kelebihan bayar pada beberapa rekanan pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam LHP BPK antara lain:

1. CV. PK sebesar Rp 159.124.784,14

2. CV. PK sebesar Rp 127.267.995,56

3. CV. TS sebesar Rp 110.794.131,04

4. CV. TS sebesar Rp 187.294.918,91

5. CV. PTSB sebesar Rp 220.844.719,33

6. PT. BLP sebesar Rp 27.464.967,58

7. CV. KLJ sebesar Rp 123.402.276,18

8. CV. DGP sebesar Rp 230.236.765,10

9. CV. TG sebesar Rp 135.549.030,44

10. CV. AS sebesar Rp 769.000.125,27

Total kelebihan bayar dari seluruh perusahaan tersebut mencapai miliaran rupiah, yang dinilai sangat merugikan keuangan negara.

Sebagai upaya lanjutan, LSM GMBI juga mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada Inspektorat Kabupaten Way Kanan melalui surat Nomor: 01.00/P.PIP/DPD GMBI-WK/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, dengan maksud memperoleh informasi terkait tindak lanjut pengembalian atas dua temuan BPK tersebut. Namun, dalam surat balasan Inspektorat Nomor: 700/100/III.01-WK/2025, pihak Inspektorat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan data yang diminta.

Bustam menyayangkan sikap Dinas PUPR yang tidak memberikan klarifikasi maupun penjelasan. Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengirimkan surat klarifikasi kedua. Apabila klarifikasi kembali diabaikan, LSM GMBI menyatakan siap melaporkan dugaan kerugian negara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, serta mendorong agar dugaan pelanggaran ini segera diusut tuntas.

“Kerugian ini berdampak langsung pada masyarakat Way Kanan. Mirisnya, kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan justru sudah rusak parah di 15 titik lokasi. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan oleh Kepala Dinas PUPR terhadap pelaksanaan proyek,” tegas Bustam.

Ia berharap, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak terus merugikan keuangan negara dan masyarakat

Dian Rozali

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *