Kompas Sidik | Way Kanan, – LSM GMBI Way Kanan mendesak audit atas penggunaan Dana Desa di tiga kampung, yaitu SukaJadi, Kedaton, dan Kampung Baru di Kecamatan Kasui. LSM ini menduga penggunaan dana desa di tiga kampung tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Distrik LSM GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, menyatakan bahwa LSM GMBI telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan kepada tiga kepala kampung terkait penggunaan dana desa dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan, bahkan setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Kami sangat menyayangkan sikap kepala kampung yang seperti merasa kebal hukum. Terkesan ada pihak yang memback up mereka,” ujar Bustam.
Bustam mengungkapkan, total penggunaan dana desa yang diduga tidak relevan dan tidak sesuai penggunaannya oleh tiga kampung tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Dasar hukum transparansi penggunaan dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 62 dan 63. Selain itu, juga diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2016,” jelas Bustam.
LSM GMBI akan melayangkan surat kepada Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit dan pemeriksaan atas dugaan tersebut , Mereka juga meminta Satgas Dana Desa untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan kepada tiga kepala kampung.
Kordiv Investigasi Wilter Lampung, S. Purnomo, juga mengungkapkan bahwa LSM GMBI telah meminta izin audensi kepada Camat Kasui melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat jawaban.
“Kami mendesak APH, Inspektorat, dan Satgas Dana Desa untuk segera menindaklanjuti dugaan penggunaan dana desa yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas
Jurnalis : Dian Rozali