Posted on April 21, 2025 by tomson
Kompassidik.online – Waykanan – Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Way Kanan secara resmi menyampaikan temuan hasil investigasi yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Way Kanan Tahun Anggaran 2023.
Bustam Ketua DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan, dalam surat resminya kepada Sekretaris DPRD, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial dan bela negara berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
LSM GMBI Distrik Way Kanan mengacu pada UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Keputusan Presiden Tahun 2000 tentang peran serta LSM dalam monitoring dan evaluasi kegiatan pemerintah.
Temuan ini bermula dari beredarnya pemberitaan media massa tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Guna memastikan validitas informasi, LSM GMBI Distrik Way Kanan melakukan kajian mendalam dan investigasi lapangan serta mengajukan permintaan resmi kepada BPK untuk memperoleh salinan LHP.
Hasilnya, LSM GMBI Distrik Way Kanan mendapatkan dua dokumen LHP penting, yaitu LHP Nomor 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 dan LHP Nomor 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024. Dalam dokumen terakhir, BPK menemukan berbagai kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dengan nilai kerugian negara yang signifikan.
Beberapa poin temuan yang disorot di antaranya:Kelebihan Belanja Reses DPRD: Realisasi belanja sewa kegiatan reses yang tidak sesuai kondisi senyatanya mencapai Rp577.478.000.
Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas: Total temuan mencapai lebih dari Rp305 juta, termasuk perjalanan dinas fiktif dan selisih biaya.Tunjangan Perumahan DPRD: Tidak berdasarkan asas kewajaran dan rasionalitas, dengan nilai anggaran tunjangan mencapai Rp19,1 miliar.Kekurangan Setor Pajak (PPh 21): Sebesar Rp24.570.000 belum disetorkan ke kas negara.
Atas dasar temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar Sekretaris DPRD diperintahkan melakukan perbaikan sistem pengawasan, menindaklanjuti kelebihan pembayaran, dan memastikan pengembalian dana ke kas daerah.
LSM GMBI Distrik Way Kanan menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya bentuk kontrol sosial, tetapi juga implementasi nyata dari bela negara dan hak masyarakat untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Ini adalah panggilan moral dan tanggung jawab konstitusional kami. Tidak boleh ada lagi ruang bagi penyimpangan, apalagi jika itu mengorbankan uang rakyat,” tegas Bustam Ketua Distrik LSM GMBI Way Kanan.
LSM GMBI Distrik Way Kanan juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Jika tidak ditindaklanjuti, LSM GMBI Distrik Way Kanan, menyatakan siap membawa temuan ini ke ranah yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya.
Dian Rozali