Km 14 Tanjungpinang: Surga Judi Terselubung di Bawah Hidung Polsek Tanjungpinang Timur ?

  • Bagikan

Kompassidik.Online|Tanjungpinang Timur – Kawasan Km 14 arah tg uban diduga telah menjadi sarang perjudian. Sabung Ayam dan Dadu goncang beroperasi terang-terangan di seberang Kantor Lurah Pinang Kencana, Tanjung Pinang, Kec. Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau menimbulkan pertanyaan tentang lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Polresta Tanjungpinang. Senin, (07/04/2025).

Apakah ada oknum yang melindungi praktik ilegal ini ? Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik bisnis perjudian tersebut. Keberadaan tempat judi ini membutuhkan tindakan tegas dari Polresta Tanjungpinang untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Menurut sumber terpercaya awak media online nasional Diduga Usaha perjudian sabung ayam dan dadu goncang (cingkoko) tersebut terbukti dimiliki oleh oknum TNI, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius dan berlapis.

Selain melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, oknum TNI tersebut juga melanggar aturan internal TNI yang melarang anggota aktif terlibat dalam kegiatan bisnis, khususnya bisnis ilegal seperti perjudian.

Pelanggaran ini dapat berakibat pada sanksi pidana sesuai UU No. 7 Tahun 1974, serta sanksi disiplin dan kode etik dari TNI, yang bisa termasuk pencopotan jabatan, pemecatan, bahkan hukuman penjara.

Dugaan Kepemilikan usaha perjudian oleh oknum TNI juga menunjukkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, karena oknum tersebut dapat memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk melindungi bisnis ilegal tersebut dari penegakan hukum.

Hal ini merupakan bentuk korupsi dan pelanggaran terhadap sumpah jabatan sebagai anggota TNI.

Oleh karena itu, kasus ini memerlukan penyelidikan dan penindakan hukum yang tegas dan transparan untuk memberikan efek jera dan melindungi integritas TNI.

Barsambung….

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *