Kios Indah Jaya Jual Rokok Ilegal Terang-Terangan, Polsek Tanjungpinang Timur Diduga Tutup Mata dan Sengaja Membiarkan !

  • Bagikan

www.kompassidik.online|Tanjungpinang – Maraknya peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang Timur semakin memicu pertanyaan publik, terutama setelah pemberitaan sebelumnya yang menyoroti keberadaan toko-toko yang menjual rokok tanpa cukai. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Kios Indah Jaya, yang diketahui menjual berbagai merek rokok ilegal produksi luar negeri. Hingga saat ini, meski berada tak jauh dari Polsek Tanjungpinang Timur, toko tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan. Sabtu, (01-03-2025).

Lebih mengejutkan lagi, salah satu penjaga toko sebelumnya mengklaim bahwa aktivitas penjualan rokok ilegal ini sudah diketahui oleh pihak kepolisian. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan aparat.

Masyarakat semakin mempertanyakan alasan di balik lambannya penegakan hukum. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa stok rokok ilegal di Kios Indah Jaya masih terus bertambah, seakan-akan pemilik tidak khawatir akan razia atau sanksi hukum.

Masyarakat kini menuntut transparansi dari pihak kepolisian. Jika benar aparat sudah mengetahui praktik ini, mengapa tidak ada tindakan ? Apakah ada unsur pembiaran atau kepentingan lain yang menghambat penegakan hukum ?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tanjungpinang Timur masih belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah mereka. Apakah akan ada langkah tegas dari aparat, atau praktik ini akan terus dibiarkan ? Publik menunggu jawabannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Dengan dasar hukum tersebut, aparat kepolisian seharusnya segera bertindak untuk menegakkan aturan dan menindak para pelaku yang jelas-jelas merugikan negara. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda razia atau penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kredibilitas penegakan hukum yang dipertanyakan, tetapi juga dugaan adanya pembiaran yang berpotensi mencoreng nama institusi kepolisian. Masyarakat kini menunggu apakah aparat berwenang akan bertindak sesuai hukum atau terus membiarkan praktik ilegal ini berlangsung.

Apakah pihak kepolisian akan tetap bungkam, atau akhirnya bergerak untuk menegakkan hukum ? Jawabannya masih menjadi tanda tanya besar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *