Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selamatkan Aset Pemerintah Provinsi Sumsel

  • Bagikan

Kompassidik.online – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., menyatakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, telah berhasil menyelamatkan Aset Negara. Pernyataan ini dinyatakannya saat Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejati Sumsel. Rabu, (21/08/2024).

Ia menyebutkan, aset yang diserahkan Kejaksaan Tinggi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan pengungkapan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Mantan Gubernur Sumsel, Ir. H. Alex Noerdin sebelumnya.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan dan menyerahkan Aset Pemerintah Provinsi kepada PJ Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.SE., berserta rombongan, Rabu siang, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Berikut ini adalah barang bukti Aset Pemerintah Provinsi yang berhasil diselamatkan dan serahkan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan :

• Satu buah mobil Land Cruiser Tahun 2009 dengan nomor polisi BG 1145 MZ yang kuasai oleh Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Dengan perhitungan harga ditaksir mencapai Rp1.650.000.000.

• Satu bidang tanah yang beralamat di Jalan Gub. H. Bastari Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jaka Baring Palembang, yang rencananya untuk Kantor UPTB Samsat Palembang,
Sertifikat Hak Pakai (SHP) 30 dengan luas : 96.821 M^. Dengan perhitungan harga ditaksir Rp96.821.000.000.

• Aset Tanah yang beralamat di Jalan Lingkar Istana, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang dengan nomor sertifikat : SHP 395 memiliki Luas : 6.939 M^. Dengan perhitungan harga ditaksir Rp69.390.000.000.

• Tanah Dan Bangunan yang beralamat di Jalan Seruduk Putih, Kelurahan 8 Ilir Timur II, Kota Palembang bersertifikat 578/RD dan memiliki Luas : 695 M^. Dengan perhitungan harga ditaksir Rp4.405.000.000.

• Aset Tanah Dan Bangunan yang beralamat di Jalan Punarwaman, nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat. Dengan perhitungan harga ditaksir Rp69.390.000.000.

Selain itu ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, juga berhasil menyelamatkan beberapa aset dari pengungkapan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi lainnya :

• Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa yang beralamat di Jalan. Puntodewo Yogyakarta dengan luas tanah : 1.941 M^ x Rp5.382.600.00., permeter dengan nilai perhitunngan ditaksir mencapai Rp10.447.626.600.
Bangunan Rp181.279.000.
Total keseluruhan ditaksir mencapai Rp10.628.905.600.

• Aset Tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, dengan perhitunngan :
-Luas 2.800 M^ x Rp12.000.000.00, permeter dengan total perhitunngan Rp33.600.000.000.

“Total penyelamatan Aset yang berhasil dilakukan oleh Bidang Datun dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan total keseluruhan mencapai Rp284.236.555.600 (Dua ratus delapan puluh empat miliar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah),” ujar Kajati Sumsel, didampingi para Asisten, Kabag, dan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat Konferensi Pers berlangsung. 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *