Kompassidik.Online Jakarta — Kateamsus Satres Narkoba Polres Jakarta Barat IPTU Bayu Sasongko meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta, dengan disertasi berjudul “Sinergitas aparat penegak hukum terhadap upaya penguatan tim asesmen terpadu dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika”. Selasa (29/04/2025).
Dia meraih gelar tersebut setelah menjalani sidang terbuka program doktoral di universitas tersebut pada Selasa. Sidang itu pun dihadiri oleh keluarga rekan kerabat di kepolisian atau angkatan kepolisan.
“Dinyatakan lulus ujian doktor program ilmu hukum dengan predikat lulusan cumlaude,” kata Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos sebagai ketua penguji.
Bayu sansongko pun diuji oleh sejumlah penguji lainnya yaitu Rektor Universitas Borobudur Sidang dipimpin oleh Wakil Rektor II Universitas Borobudur, Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M., dan menghadirkan tim penguji dari kalangan akademisi terkemuka, termasuk promotor Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., dan ko-promotor Dr. Tina Amelia, S.H., M.H. Dewan penguji lainnya adalah Dr. Drs. I Wayan Wiryawan, M.H., dan Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H.
Setelah meraih gelar itu, Rektor Universitas Borobudur mempersilakan Bayu Sansongko agar menggunakan gelar doktor tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.dan memakai gelar doctor agar lebih luas lagi mendalami ilmu pendidikan yang luas.
Polres Jakarta Barat IPTU Bayu Sasongko meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta, dengan disertasi berjudul “Sinergitas aparat penegak hukum terhadap upaya penguatan tim asesmen terpadu dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Dia meraih gelar tersebut setelah menjalani sidang terbuka program doktoral di universitas tersebut pada Selasa. Sidang itu pun dihadiri oleh keluarga rekan kerabat di kepolisian atau angkatan kepolisan.
“Dinyatakan lulus ujian doktor program ilmu hukum dengan predikat lulusan cumlaude,” kata Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos sebagai ketua penguji.
Bayu sansongko pun diuji oleh sejumlah penguji lainnya yaitu Rektor Universitas Borobudur Sidang dipimpin oleh Wakil Rektor II Universitas Borobudur, Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M., dan menghadirkan tim penguji dari kalangan akademisi terkemuka, termasuk promotor Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., dan ko-promotor Dr. Tina Amelia, S.H., M.H. Dewan penguji lainnya adalah Dr. Drs. I Wayan Wiryawan, M.H., dan Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H.
Setelah meraih gelar itu, Rektor Universitas Borobudur mempersilakan Bayu Sansongko agar menggunakan gelar doktor tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.dan memakai gelar doctor agar lebih luas lagi mendalami ilmu pendidikan yang luas.
(Hera)