Diberi Waktu! Kuasa Pemilik Lahan Layangkan Somasi Kekeluargaan kepada Penjarah Pasir di Kuala Sempang
Kompassidik.online|Bintan Setelah menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di atas lahan milik Herman di Desa Kuala Sempang, Bintan, tim kuasa hukum yang diwakili oleh M. Ridwan JB. Corebima dan Iskandar memutuskan mengambil langkah awal berupa somasi secara kekeluargaan kepada pihak yang diduga sebagai pelaku.
Somasi ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik dari pemilik lahan sebelum melangkah ke jalur hukum. Ridwan menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada pelaku untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
“Kami telah menyampaikan somasi secara kekeluargaan. Ini kesempatan bagi pihak yang merasa terlibat untuk menjelaskan atau bertanggung jawab sebelum kami melanjutkan ke proses hukum yang lebih tegas,” ungkap Ridwan kepada media, Senin (29/4).
Somasi ini juga disertai bukti-bukti awal berupa dokumentasi visual kerusakan lahan dan pengambilan pasir yang dinilai telah merugikan pemilik secara materiil dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Iskandar menambahkan, “Kami berharap ada itikad baik. Namun, jika dalam tenggat waktu yang kami berikan tidak ada respons, kami akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.”
Langkah ini mengacu pada beberapa pasal hukum yang bisa menjerat pelaku, termasuk Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 158 UU Minerba (penambangan tanpa izin), Pasal 406 KUHP (perusakan), serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Upaya somasi kekeluargaan ini dinilai bijak oleh berbagai pihak, sebagai jalan damai sebelum konflik berlarut hingga meja hijau.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terduga pelaku penambangan pasir ilegal tersebut.