Tanjungpinang, 20 April 2025 – www.kompassidik.online Seorang anak dari pedagang di kawasan Taman Gurindam 12 menyampaikan keberatannya atas penggunaan foto ayahnya oleh salah satu media online lokal dalam pemberitaan bertanggal 18 April 2025.
Dalam berita tersebut, media yang bersangkutan menampilkan foto seorang pedagang di zona 1B tanpa izin. Pihak keluarga menilai tindakan itu melanggar privasi dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik.
“Kami sangat menyayangkan tindakan wartawan yang mengambil foto tanpa izin dan menjadikannya foto utama dalam berita. Ayah saya tidak pernah memberikan persetujuan untuk difoto, apalagi dimuat di media,” ujar anak dari pedagang tersebut kepada tim media online nasional.
Ia menambahkan, pengambilan foto dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga, dan tidak ada upaya konfirmasi atau komunikasi dari pihak media kepada individu yang bersangkutan. Hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan serta persepsi publik yang tidak diinginkan oleh keluarga.
“Kami menuntut adanya klarifikasi dari media yang bersangkutan serta permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak ada tanggapan, kami siap melaporkan ke Dewan Pers dan melayangkan somasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa jurnalis wajib menghormati hak privasi individu dan tidak menyebarluaskan foto atau identitas seseorang tanpa izin, khususnya jika orang tersebut bukan tokoh publik atau tidak terlibat dalam peristiwa darurat maupun kriminal.
Pihak keluarga berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi media lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta menjunjung tinggi etika dan hak-hak warga sipil.