Diduga Lakukan Penipuan, Penggelapan, Raden Ayu Marezki Dipanggil Polres Tasikmalaya Kota

  • Bagikan

Tasikmalaya, – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi memanggil seorang warga bernama Raden Ayu Marezki untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/210/IV/RES.1.11./2025/Sat. Reskrim, menyusul laporan pengaduan yang diajukan oleh Sdr. Sony Nurmansyah, S.E. pada tanggal 24 April 2025. Laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,

Dalam laporan yang tercatat di Surat Tanda Bukti Pengaduan, Sony Nurmansyah menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di CV. Wahana Alam Parung, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Sdri. Raden Ayu Marezki diduga mendatangi Manajer Keuangan perusahaan, Sdr. Ade Yudi, dengan mengaku sebagai salah satu istri dari pemilik usaha, Sdr. H. Hidayat Suryawinata.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Raden Ayu Marezki meminta penyerahan sejumlah dana dengan dalih untuk pembayaran gaji karyawan dan pelunasan tagihan kepada pemasok (supplier). Namun setelah dana diserahkan, diduga uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.

“Perbuatan yang dilakukan Sdri. Raden Ayu Marezki ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan dengan modus pengelabuan fakta, serta penggelapan dana perusahaan yang dipercayakan kepadanya,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Dalam rangka penyelidikan, Polres Tasikmalaya Kota telah menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Raden Ayu Marezki pada hari Selasa, 29 April 2025, pukul 09.00 WIB bertempat di Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Yang bersangkutan diminta membawa dokumen pendukung dan bukti – bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Penyidik utama dalam kasus ini, IPDA Anggra M. Khalid, S.H., M.H., serta BIPDA Willy Haikal Ramadhan, S.H., mengingatkan pentingnya kehadiran terlapor untuk memperlancar proses penyidikan. Pihak pelapor juga sudah dimintai keterangan awal untuk memperkuat dasar dugaan.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 378 KUHP (Penipuan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Raden Ayu Marezki maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Polres Tasikmalaya Kota memastikan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip – prinsip hukum yang berlaku. ( Tim )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *