Kompas Sidik.online – Batang,-Acara Dangdutan yang mengundang biduan seperti biasa selalu terjadi insiden perkelahian. Kejadian serupa terjadi di Lapangan Desa Semampir Kecamatan Reban Kabupaten Batang pada tanggal 5 April 2025 tepat 1 bulan yang lalu. Dari sejak awal memang Hawa panas sudah ada dalam penonton yang berjubel memenuhi lapangan karena ingin ikut berjoget dan bernyanyi.
Tepat di depan Lapangan diadakannya pertunjukan Dangdut tersebut sedang diadakan pertemuan rutin sebuah Ormas, banyak anggota peserta sebuah ormas di rumah Bp. BAMBANG yang kebetulan bulan april adalah merupakan jatah rumahnya sebagai ketua DPC digunakan untuk pertemuan rutin.
Selesai pertemuan Bambang mengutus anak buahnya agar ikut mengamankan acara Halal bihalal di lapangan depan rumahnya,sebagai anggota dengan sigap mereka siap dan melaksanakan perintah DPC nya, dalam rombongan anggota ormas tersebut ada beberapa pemuda diantaranya Basari (37), Ahmad Mutakin (29) dan Muhammad Misbah (25).
mereka bertiga dengan anggota yang lain sigap melaksanakan perintah ketua mengamankan jalannya acara Halal Bihalal agar tidak terjadi kericuhan atau perkelahian yang tidak diinginkan dan bisa merusak suasana kegembiraan pada sore hari tersebut.Apa yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan yang terjadi, seorang pemuda dengan inisial T usia kira kira 35 – 40 th mungkin terlalu banyak menenggak minuman keras rupanya tidak mampu menguasai diri.
Oknum T membuat kericuhan saat acara berlangsung bahkan Muhammad Misbah yang sedianya mendapatkan mandat untuk mengamankan acara justru mendapatkan pukulan dari T hingga kepala sempat mengeluarkan darah dan benjol, baju, jaket Misbah harus direlakan karena hancur ikut tersobek saat dirinya berlari tetapi beberapa kali diseret dan di pukul, akibatnya beberapa orang yang langsung salah paham saat pemukulan terjadi hingga akhirnya mengakibatkan tawuran kecil, sigapnya aparat kepolisian yang mengamankan acara tersebut membuat keributan tidak meluas dan acara tetap berlangsung dengan baik.
Tetapi tidak berlangsung lama T kembali membuat ulah dengan memancing keributan sehingga kembali terjadi perkelahian dengan volume semakin besar terjadi, keributan ini bisa diredam kembali oleh pihak aparat kepolisian dibantu oleh masyarakat yang ada.
Sangat diaayangkan ternyata T bukannya jera atau berhenti berbuat ulah walaupun saat itu T sudah sempat diancam oleh beberapa pemuda dan diminta untuk tenang dan tidak membuat kacau suasana, T kembali berulah dan terlibatlah kembali perkelahian dengan skala yg lebih besar, beberapa penonton yang merasa terganggu akhirnya tergerak juga asal serabutan memukul karena merasa dipukul oleh sesama penonton, acara tetap berlangsung hingga kira² pukul 17.00 WIB.
Setelah acara selesai Misbah dan kawan² kembali ke rumah masing masing di kec limpung dan Basari di kec. Tersono, mengira semua sudah selesai dan dianggap biasa, Misbah hanya bisa menahan sakit dan m3ngobati luka²nya secara mandiri, tetapi alangkah kagetnya mereka takkala mereka bertiga mendapat panggilan dari Polsek Reban untuk klarifikasi pada tgl 2 mei 2025 yang lalu dengan dugaan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka kepada seseorang, setelah mereka memenuhi panggilan Polisi baru mereka sadar bahwa yang melaporkan adalah seorang oknum ketua sebuah ormas lain yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan keributan di waktu tersebut, menurut pengakuan mereka bertiga kepada Adv. David Santosa yang mereka tunjuk sebagai Kuasa dan Penasehat Hukumnya.
Mereka berkata seseorang berinisial B melaporkan yang katanya aras permintaan T hingga mereka dituduh melakukan pengeroyokan atau penganiayaan,Padahal kami bertiga bertugas mengamankan dan terjadi pemukulan sebenarnya adalah bagian dari pembelaan diri kami karena kami juga terancam kena pukulan jika kami diam saja,seperti dengan Misbah yang bonyok karena tidak mampu melawan, aku Basari dan Ahmad Mutakin merasa dirinya terancam,sebab saat diperiksa mereka berdua yang mengaku orang desa tidak tahu menahu soal hukum apalagi menyangkut lapor melapor akhirnya mereka mendatangi kantor Hukum DS LAW OFFICE lewat seorang teman di Batang.
Pertemuan awal dengan David diadakan di kantor DPD PERADI NUSANTARA di Banyu Putih dimana saat itu pengurus sedang beracara dan berbincang sesuatu kasus besar yang hendak dilimpahkan atau dicabut kuasanya dari satu Organ Advokat untuk di kuasakan kepada David Santosa dari Peradi Nusantara.
Pertemuan singkat antara David dengan Basari cs, membuahkan hasil mereka mempercayakan pembelaan Hukum kepada Advokat dari Peradi Nusantara ini, disepakati hari senin tgl 5 Mei akan diadakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus untuk David dari mereka berdua. Senin siang sebelum dilakukan penanda tanganan oleh mereka.
David menjelaskan kepada Basari dan Ahmad Mutakin bahwa sebaiknya melakukan contra actorio atau melaporkan balik atas perbuatan T tersebut dengan alasan perbuatan T melaporkan Basari dkk mengandung unsur pidana terutama pasal 311, 317, 351 dan 354 KUHP, karena pelaporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi bisa menjadikan pencemaran nama baik dan merupakan fitnah yang bisa menimbulkan kerugian atas diri terlapor.
Sesuai dengan kronologis cerita ditambah dengan bukti² yg berhasil David kumpulkan selama 2 hari, berikut dengan sejumlah saksi yang bersedia bersaksi di Pengadilan David yakin akan bisa membuat T mendapatkan sanksi pidana, minimal 4 tahunujar David dihadapan rombongan teman teman Basari, Ahmad Mutakin dan Misbah,David berpendapat ada banyak unsur yang aneh di undangan klarifikasi yang dibaca oleh David selaku kuasa hukum,Undangannya jelas ada yang meragukan ditambah dengan kronologis yang disampaikan Basari dkk dan sempat di cross check oleh david ke beberapa penduduk setempat yang berdekatan lokasi kejadian.
” Kami akan lakukan octario contraria yaitu melaporkan balik pelapor karema mengandung unsur fitnah dan pemutar balikan fakta yang sebenarnya terjadi”Terangnya
Lagipula mereka semuanya saat itu adalah sedang mendapatkan tugas dari ketuanya untuk mengamankan dan dalam mengamankan tersebut mereka dalam keadaan terpaksa yang tidak visa dihindari mereka terlibat dalam perkelahian, ditambah lagi mereka juga sebagai korban, hal ini pihak kepolisian bisa mendamaikan kedua belah pihak atau semacam mediasikan terlebih dahulu karena sesuai dengan KUHP pasal 49 jelas dikatakan *Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karema ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain,terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupum orang lain, tidak dipidana*
hal ini sudah sangat jelas mereka sedang dalam keadaan membela diri dan mengamankan baim diri sendiri maupun orang lain (penonton yg lain) dari ancaman serangan dari seseorang yang diketahui sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
Ketika ditanya perkiraan berapa pasal yang akan menjadi bahan melaporkan balik David mengatakan banyak Mas.
“nanti lihat saja yang sudah pasti adalah 317 tinggal nanti pihak penyidik tentunya lebih jeli pasal mana saja yang akan disematkan dan jaksa penuntut umum juga akan menganalisa kembali pasal yang tepat untuk pelapor yg melampirkan hal yang tidak sesungguhnya”Imbuhnya.
Setelah penanda tanganan Surat Kuasa Khusus David langsung meluncur ke Polsek Reban dengan maksud menemui Kanit Hermawan yang kebetulan saat ditengah keributan Kanit tertangkap video amatir ikut menyaksikan terjadinya keributan tersebut, karena sedang tidak ditempat David hanya menyerahkan kartu namanya sambil titip pesan kepada petugas jaga mohon disampaikan kepada penyidik bahwa Ahmad Mustakin dan Basari sudah didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu dirinya.
Saat ditanya kapan akan melaporkan david menjawab dalam waktu dekat, sekarang saya juga masih menunggu tambahan bukti dan saksi dari beberapa temen dari berbagai ormas yang saya kenal.
” Tunggu saja ya Mas, kami pasti gas nanti kalau tidak ada titik temu itikad baik untuk minta maaf atas kekacauan yang terjadi atas diri Basari dkk.”Tutupnya.Jurnalis Ihwan heryana.