www.kompassidik|Batam Dugaan keterlibatan Ahmad Rosano (AR) dalam bisnis rokok ilegal di Batam kembali mencuat, namun hingga kini belum ada respons tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian. Sabtu, 12 April 2025.
Pemberitaan sebelumnya yang mengangkat ancaman AR terhadap awak media justru seolah diabaikan, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AR sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, “Makan kau banyak-banyak sehat kau, kau kemana saya dapat kau,” yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Namun, bukannya ditindak, sikap AR ini justru luput dari perhatian aparat.
Lemahnya Penegakan Hukum dan Dugaan Pembiaran
Kasus serupa sebelumnya telah menyeret nama besar, seperti mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Mohd Saleh H Umar, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan suap terkait pengaturan cukai rokok dan minuman beralkohol.
Jika aktor di tingkat kepala daerah saja bisa terseret, mengapa penanganan terhadap pelaku di level pengusaha seperti AR justru terlihat lamban?
Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau Kepulauan, Dr. Zulham Nasution, menilai situasi ini sangat mengkhawatirkan.
“Ketika pengusaha bisa bebas mengancam jurnalis tanpa konsekuensi hukum, dan dugaan keterlibatannya dalam kejahatan ekonomi tak ditindak, itu bukti lemahnya supremasi hukum. Ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tapi juga tentang kehormatan negara,” tegasnya.
Masyarakat Sipil Desak Tindakan Nyata
Sementara itu, Direktur LSM Koalisi Transparansi Publik Kepri, Yohana Marpaung, menyebut bahwa aparat penegak hukum terkesan membiarkan jaringan mafia ini tumbuh subur.
“Kami sudah lama menerima laporan aktivitas ilegal ini. Tapi sejauh ini, pihak Bea Cukai Batam dan Kepolisian belum menunjukkan keseriusan dalam memberantasnya.
Jangan sampai masyarakat menganggap hukum hanya berlaku untuk yang kecil saja,” ujarnya.
Ancaman terhadap Pers = Ancaman terhadap Demokrasi
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan tugas dapat dipidana.
Ancaman AR terhadap wartawan jelas-jelas melanggar aturan tersebut. Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda proses hukum berjalan.
“Ini bukan hanya tentang satu jurnalis atau satu media, ini tentang bagaimana negara melindungi kebebasan pers. Bila dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” ujar Ketua AJI Batam, Rian Pratama.
Pertanyaannya kini, siapa sebenarnya yang berkuasa di Batam ? Mafia rokok ilegal, atau hukum itu sendiri ? Masyarakat menanti, dan sejarah akan mencatat.
Bersambung….