Kompassidik.online – Lebak – Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan Undang-Undang No 40 tahun 1999.
Ketika kami dari beberapa Media dan LSM melakukan kunjungan kesalah satu sekolah di SMP 2 Rangkasbitung, untuk bersilaturahmi kepada kepala sekolah tetapi kita sebagai awak media tidak di izinkan masuk menemui kepala sekolah oleh penjaga piket yang ada di pos depan, dikarena sedang ada beberapa tamu,” Ucapnya.
Setalah beberapa menit kami menunggu ternyata ada dua orang dan satu orang anggota polisi yang berkunjung kepada kepala sekolah tersebut dan saya menyambangi penjaga piket sekolah dan menanyakan kembali apakah saya bisa bertemu dengan kepala sekolah, penjaga sekolah menjawab belum bisa pak dikarena Handphone Kepala Sekolahnya tidak aktif,” Pungkasnya. Senin, 17/03/2025.
Pada kenyataannya Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung, ada disalah satu ruangan sekolah.
Awak media yang datang ingin bersilaturahmi menemui Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung memang belum pernah bertemu dan belum mengenali sosok Kepala Sekolah, sehingga dengan mudahnya penjaga Sekolah mengelabuhi awak media yang datang
Entah apa maksud dan alasan Penjaga piket Sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, enggan menemui awak media kepada kepala sekolah..??
Kedatangan awak media ke sekolah tersebut hanya sekedar untuk bersilaturahmi sekaligus ingin bermitra tidak ada maksud apa-apa tetapi penjaga piket tidak mengizinkan awak media menemui Kepala sekolah.
Jika memang tidak ada permasalahan di dalam lingkungan sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung, mengapa penjaga piket Sekolah, tidak mengizinkan awak media bertemu dengan kepala sekolah.
Entah dikarenakan alergi atau menghindar karena alasan tertentu, tapi yang pastinya tindakan penjaga piket Sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, sangat tidak terpuji dan beretika selayaknya sebagai seorang dewan pengajar,” ujarnya (Red)
Sementara berita ini kami tayangkan: sebelum ada penjelasan dari kepala sekolah tersebut,
Kutifan : dari mediatranusa.com