KORDIV. INVESTIGASI LSM GMBI WILTER LAMPUNG WARNING KADIS CUEKIN TEMUAN BPK BISA DIPIDANA.
Waykanan,,, kompassidik,,kordiv Investigasi LSM GMBI Prov.Lampung S.Purnomo disaat ditanya awak media disela sela acara mendampingi Jajaran DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan Audensi dengan Kasat Lantas Polres Way Kanan membenarkan berikan Peringatan kepada Kepala dinas yang tidak menindaklanjuti temuan BPK dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Lebih Lanjut disampaikan oleh Kordiv Investigasi LSM GMBI Penjelasan Lebih Detail:
Wajib Menindaklanjuti:
Sesuai Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, kepala dinas wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Tindak Lanjut:
Tindak lanjut ini mencakup tindakan untuk melaksanakan rekomendasi, memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut tersebut, dan menyerahkan dokumen pendukung.
Batas Waktu:
Jawaban atau penjelasan kepada BPK harus disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Sanksi:
Jika tidak menindaklanjuti, kepala dinas dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sedangkan Sanksi Administratif:
Selain sanksi hukum, kepala dinas juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan kepegawaian, seperti teguran tertulis atau penurunan pangkat.
Tujuan Sanksi:
Sanksi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Ditambahkan oleh Ketua Distrik Way Kanan ,Bustam Raja Ukum menyampaikan bahwa DPD LSM GMBI saat ini sedang mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan ke pada 2 OPD Di Pemkab Way Kanan, yaitu Dinas PUPR dan Sekretaris DPRD Way Kanan atas temuan BPK Perwakilan Lampung,
Nilai temuan BPK sangat Fantastis nilainya mencapai 2,5 milyar lebih sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara dan berdampak pada perekonomian khususnya pada masyarakat Kabupaten Way Kanan.
Akibat ketidak patuhanya terhadap ketentuan dan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.
Ketua Distrik LSM GMBI Way Kanan akan terus memantau dan mengawal atas temuan BPK ini bahkan apabila tidak ditindak lanjuti dengan menyetorkan ke Kas Daerah maka LSM GMBI tidak akan segan segan membawa keranah hukum serta mendesak kepada Bupati Way Kanan untuk mencopot Kepala Dinas dan Sekretaris DPRD serta memproses hukum kepada ke 2 Pimpinan OPD tersebut.
Ditambahkan oleh Kordiv Investigasi S.Purnomo kami saat ini masih menunggu itikad baik dari ke 2 OPD tersebut mau memberikan Klarifikasi dan Penjelasan atas tindak lanjut atas temuan tersebut namun ditegaskan bahwa LSM GMBI mempunyai Motto Bahwa LSM GMBI sekali melangkah pantang untuk mundur.
Harapan Kordiv Investigasi dan Ketua Distrik LSM GMBI agar seluruh elemen masyarakat untuk mengawal terus semua temuan BPK Perwakilan Lampung pada Kabupaten Way Kanan sehingga Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan bertambah dari Pengembalian dari temuan BPK tersebut.
Dian Rozali Hasan