Penutupan Tambang Pasir Ilegal di Bintan Dipertanyakan: Mengapa Baru Setelah Satu Kelompok Mundur. ?
www.kompassidik.online|Bintan Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan telah menjadi perhatian serius masyarakat dan penegak hukum. Meskipun upaya penertiban telah dilakukan, seperti yang dilaporkan pada Juli 2023 di mana Polres Bintan bersama tim gabungan menertibkan tiga lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Cikolek Desa Toapaya, Kampung Bugis Tanjung Uban Utara, dan Kampung Sakera , masih terdapat kekhawatiran mengenai konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum. Rabu, 19 Februari 2025.
Beberapa pihak menyoroti bahwa penindakan hukum seringkali baru dilakukan setelah salah satu kelompok penambang menghentikan operasinya, sementara kelompok lain masih beroperasi tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat setempat, Rasyid, mengkritik penegakan hukum yang dianggap belum menyentuh pelaku utama penambangan ilegal, dan menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seharusnya menjerat pemilik dan pemodal, bukan hanya pekerja kecil .
Selain itu, laporan dari awak media pada Februari 2023 mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal terus berlangsung tanpa tersentuh hukum, bahkan dilakukan pada malam hari, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat .
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga telah mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Bintan, mengingat dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kerugian bagi negara .
Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum untuk menindak semua pelaku penambangan pasir ilegal tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bintan